Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 27 Jul 2017 - 17:07:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, MK Tolak Gugatan Ahoker Soal Penahanan Gubernur

43mK.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi ketentuan penahanan yang terdapat dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zain Amru Ritonga.

Zain adalah advokat yang mengajukan uji materi Pasal 193 ayat 2 KUHAP, yang mendasari penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada kerugian konstitusional yang dia alami akibat berlakunya norma pasal yang dimohonkan. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, bahwa penahanan dalam perkara pidana terhadap seorang terdakwa yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan tingkat pertama dapat dilakukan.

"Hal tersebut karena dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri meskipun putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Tindakan penahanan, menurut MK adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan dan kemerdekaan individu. Namun, pembatasan yang dimaksud berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang dilakukan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Menurut MK, hal itu guna memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan ketertiban umum dalam masyarakat, termasuk dalam kasus yang dialami Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Dengan demikian pasal a quo secara normatif tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon," kata Hakim Konstitusi, Palguna.

Sebelumnya, pada Rabu (19/7/2017) MK juga menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi tersebut diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok maju sebagai calon gubernur DKI dalam Pilkada 2017. (Ant/icl)

tag: #ahok  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement