JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, penunggak pajak di ibukota tak bisa lagi berleha-leha. Sebab mereka akan dikejar petugas sita untuk dipaksa bayar, atau dijebloskan ke penjara.
Hal tersebut disampaikan Djarot saat melantik 60 juru sita pajak di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/7/201z).
"Juru sita harus bisa melaksanakan tugas menagih para penunggak. Tugas kalian untuk menyita barang milik pengemplang. Kalau Anda melenceng, maka Anda yang saya disita, artinya masuk kotak," kata Djarot.
Sebanyak 60 juru sita pajak dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI tersebut mempunyai kewenangan untuk memenjarakan penunggak pajak. Artinya, mereka secara finansial punya kemampuan, tapi tidak mau melunasi tunggakan, maka orang semacam ini dapat dilakukan penyanderaan (gijzeling).
"Pengemplang akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama-lamanya enam bulan dan dapat diperpanjang lagi selama enam bulan."
Djarot meyakini keberadaan juru sita ini akan berkontribusi meningkatkan perolehan pajak daerah. Untuk memberikan shock therapy, lanjutnya, mungkin perlu dilakukan pemenjaraan terhadap penunggak pajak.
"Jebloskan ke Salemba, biar kapok. Para penunggak lainnya biar mikir," kata Djarot. (icl)