JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri kembali menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad Assegaf (47). Ia dibekuk di rumahnya kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi pada Jumat (28/7/2017) dini hari.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan penangkapan terhadap Husni ini merupakan pengembangan kasus penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal di Condet, Jakarta Timur.
"Semalam ditangkap Direktur PT NIJ yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Ferdi di Jakarta.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut masih memiliki kuota visa TKI walaupun PT NIJ sejak tahun 2016 sudah dicabut izinnya, namun karena kuota visa masih tersedia sehingga Husni sebagai Direktur PT NIJ memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi.
"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ," ujarnya.
Menurut dia, biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa adalah Rp 2,2 juta tiap calon TKI dan digunakan untuk pembayaran kepada staf kedutaan.
"Sehingga, keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp 600 sampai Rap 500 ribu dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," jelas dia.
Ferdi mengatakan, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati (37) selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati (47) sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.
"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," katanya.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang untuk pembayaran kepada Husni, kemudian penyitaan Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.
Sebelumnya,Satgas TPPO Bareskrim Polri juga telah mengamankan Direktur PT NIJ berinisial FApada Senin (10/7/2017) malam lalu.(yn)