JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, saat melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, ternyata mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Wakil ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya penggunaan dana haji untuk infrastruktur menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri.
"Mengingat selama ini jamaah membayarkan dana haji adalah dengan akad untuk haji, bukan untuk infrastruktur atau yang lainnya," kata Iskan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Namun, lanjut Iskan, penggunaan dana untuk infrastruktur itu diperbolehkan apabila dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji.
"Bila pembangunan untuk pemondokan jamaah haji, pembangunan rumah sakit jamaah haji, dan revitalisasi pemondokan haji di dalam negeri maupun di Saudi, saya kira tidak masalah," ucapnya.
Selain itu, menurut anggota DPR Fraksi PKS dapil Sumut II ini, penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jamaah haji berpotensi melanggar hukum, terutama UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"UU haji telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji. Lalu jika dana haji digunakan semaunya, apa gunanya BPKH yang dibentuk?," terangnya.
Iskan menambahkan, gagasan itu akan bermasalah dari sisi bagaimana menghitung keuntungannya bagi jamaah haji.
"Apalagi hitungan SBSN infrastruktur itu tidak efektif menghasilkan keuntungan lebih besar, padahal kita memiliki kepentingan menghasilkan dana lebih besar agar jamaah haji saat ini tidak menggunakan terlalu besar dana dari jamaah calon haji yang akan datang," paparnya.
"Rencananya pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, padahal investasi tol bersifat tidak liquid, sehingga masalahnya berapa lama agar dana itu dikembalikan lagi ke tabungan jamaah," tutupnya. (icl)