JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang praperadilan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuidiatas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah sampai di babak akhir. Hari ini, Rabu (2/8/2017) hakim tunggal praperadilan Effendi Mukhtar akan memutus perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat siap menghadapi pembacaan putusan hakim.
"Siap semua, kesimpulan akhir kami sudah jelas, tinggal menunggu putusan dibacakan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2017).
Setiadi berharap hakim menolak permohonan tersangka SKL BLBI Syafruddin Temenggung. KPK meyakini berkas kesimpulan yang disampaikan ke hakim tunggal dapat memperkuat bukti bahwa status tersangka yang ditetapkan ke Syafruddin adalah sah.
Putusan praperadilan SKL BLBI dijadwalkan digelar hari ini pukul 16.00 WIB.
Diketahui, Syafruddin meminta status tersangkanya digugurkan melalui sidang praperadilan.
Dalam kesimpulan KPK yang terbagi menjadi lima poin utama itu, KPK menyampaikan pihak pemohon Syafruddin tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Sebab, ia tidak mampu menghadirkan fakta, bukti, maupun keterangan saksi dan ahli yang mendukung dalil permohonan.
Selanjutnya, KPK menegaskan penetapan tersangka atas pemohon Syafruddin telah sesuai dengan prosedur. Karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup yang dilakukan penyelidik dan penyidik secara sah.
Sementara, kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadi berpendapat penetapan status tersangka terhadap Syafruddin dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP. Dalam dalil permohonan praperadilan, pengacara Syafruddin menyebut Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyidikannya berdasarkan SKL yang dikeluarkan BPPN kepada para debitor BLBI.
Sedangkan SKL didasari Inpres Nomor 8 Tahun 2003 tentang pemberian kepastian hukum bagi debitor yang telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif. Pihak Syafruddin mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK.
"SP3 Kejagung itu diterbitkan dengan mendasarkan kepada surat yang diterbitkan oleh Pak Syafruddin. Surat SP3 itu pertimbangan hukumnya sudah ada," kata Dodi.
"Kalau surat itu digunakan oleh Kejagung untuk terbitkan SP3, artinya itu pernyataan tidak ada pidana, kenapa menurut penegak hukum lain ada pidana. Surat Pak Syafruddin itu untuk meratakan tidak ada perbuatan pidana oleh Syamsul Nursalim, kan jadi bertabrakan menyatakan tak ada pidana," tutur Dodi.(yn)