SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Partai Demokrat sebagai salah satu partai pengusung Syafii sebagai bupati Pamekasan periode 2013-2018 memberikan tanggapannya.
Sekretaris DPD Demokrat Jatim Renville Antonio mengatakan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan partai, baik di tingkat pengurus cabang maupun tingkat provinsi.
"Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii. Tapi kami pastikan bahwa beliau bukan pengurus Partai Demokrat di struktural manapun," kata Antonio kepada awak media, Rabu (2/8/2017).
Menurut dia, Demokrat tidak akan bersikap soal kasus yang menjerat Syafii.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak hukum," tegasnya.
Achmad Syafii merupakan kepala daerah kedua dari Demokrat di Jatim yang tersangkut hukum di KPK. Sebelumnya, Wali Kota Madiun nonaktif sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat setempat, Bambang Irianto, juga berurusan dengan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian OTT di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 2 Agustus 2017. OTT berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyelewengan alokasi dana desa 2015-2016 yang ditangani Kejari Pamekasan.
Sebelas orang diamankan dari OTT itu. Setelah disidik, lima orang ditetapkan tersangka. Yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Sollehhodin dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.(yn)