JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Politisi Nasdem Viktgor Laiskobat akhirnya dipolisikan. Dia dilaporkan oleh PAN dan Gerindra ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ya, ini kan banyak partai yangngajukanke polisi. Saya kira itu jalan yang benar bahwa ada apa-apa kita proses hukum saja. Jangan konfliklah, itu proses hukum yang menunjukkan," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada wartawan di Jakarta Sabtu (5/8/2017).
Meski sudah dilaporkan, JK mengaku belum mengetahui detail isi pidato Viktor yang disampaikan di Nusa Tenggara Timur. Dalam video, Viktor diduga menuding empat partai, yakni Gerindra, PD, PKS, dan PAN, setuju dengan pembentukan negarakhilafah.
"Saya belum lihat dia punya (video), tentu saya tidak bisa berkomentar tentang apa yang terjadi sebenarnya. Cuma lihat judulnya saja," tutur JK.
Gerindra dan PAN melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pidana UU ITE. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITEjunctoPasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Saudara Viktor Laiskodat itu. Saya anggap sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Saya menganggap bahwa Viktor Laiskodat telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan di anak bangsa," kata Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Jumat (4/8).
Soal video yang ramai dibahas, Viktor belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi, asisten Viktor menyebut atasannya masih berada di daerah pemilihan. (aim)