Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 07 Agu 2017 - 14:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Uji Materi Perppu Ormas, Ini Sejumlah Perbaikan HTI

86hizbut-tahrir.jpg
Hizbut Tahrir Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memperbaiki permohonan uji materi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai dengan saran-saran yang diberikan oleh Panel Hakim pada persidangan yang lalu, kami telah melakukan perubahan-perubahan yang cukup besar terhadap permohonan awal," ujar kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra saat membacakan perbaikan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (7/8/2017).

Perbaikan yang pertama adalah perubahan Pemohon dalam perkara uji materi ini, dimana sebelumnya Pemohon adalah HTI kemudian diganti menjadi Ismail Yusanto sebagai perorangan warga negara Indonesia.

Hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI, sehingga perkumpulan ini tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam mengajukan uji materi di MK. Adapun Ismail Yusanto adalah juru bicara HTI sewaktu perkumpulan itu belum dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017.

"Kami juga memisahkan antara pengujian formil dan pengujian materiil dan itu sudah kami lakukan seperti tercermin di dalam perihal permohonan ini," ujar Yusril.

Dalam perbaikan permohonan ini, Pemohon juga memisahkan petitum pengujian formil dan petitum pengujian materiil. "Rumusan petitum ini secara spesifik, kami menggunakan ketentuan dalam undang-undang," pungkas Yusril.

Dalam sidang pendahuluan Yusril selaku kuasa hukum Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang terdapat di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut Yusril mengatakan adanya rumusan di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai tidak jelas terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sudah tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam UU Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.(yn/ant)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...