Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 07 Agu 2017 - 17:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PT 20 Persen, Yusril: Takut Amat Ama Saya

80yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--UU Pemilu yang mengatur presidential threshold(PT) 20 persen telah disahkan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat ketentuan itu ke Mahkamah Kosntitusi (MK).

Yusril baru akan mengajukan uji materi ke MK setelah diundangkan dan ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menyebut, alasan dirinya menolak presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen didasari pertimbangan konstitusional maupun politik.

Terkait alasan konstitusional, menurutnya sudah dijelaskan dalam Pasal 22 E dikaitkan pasal 6 A UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diajukan oleh Parpol peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan. Sementara sekarang ini Pemilu dilaksanakan serentak. Jadi tidak mungkin menggunakan presidential treshold kecuali terpaksa memakai hasil Pemilu lalu.

"Jadi, sekarang kan mau pakai (hasil) pemilu 2014, sementara hasil Pemilu 2014 itu sudah digunakan (untuk memilih) Jokowi untuk maju (jadi presiden)," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Kedua, lanjut mantan Menteri Kehakiman ini, dalam kurun waktu lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah. Bahkan kalau memakai skenario Pemilu 2014, kata dia, kemungkinan besar yang terjadi adalah hanya akan ada calon presiden tunggal. Kemungkinan lainnya, muncul dua pasangan calon presiden, Jokowi (PDIP) dan Prabowo Subianto (Gerindra).

"Yang lain nggak bisa maju, dari dulu takut amat ama saya, padahal kalau saya maju (calon presiden), belum tentu menang kan, biarin aja," pungkasnya.(yn)

tag: #uu-pemilu  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement