Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 08 Agu 2017 - 09:24:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: HTI tidak Bisa Gugat Perppu Ormas

42Hizbut-tahrir-cina.jpg
Hizbut Tahrir Indonesia (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubehelan M.Hum berpendapat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau objek sengketanya adalah keputusan pembubaran HTI, gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Mahkamah Konstitusi," kata dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu kepada Antara di Kupang, Selasa (8/8/2017).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi oleh HTI.

Menurut dia, HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena ormas itu sendiri sudah dibubarkan dan tidak diakui keberadaannya di Indonesia.

Dia menyarankan agar, jika para mantan anggota HTI ingin menempuh jalur hukum maka jalur yang tepat adalah gugatan ke PTUN dan tidak bisa di peradilan umum.

HTI, kata dia, bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk mendapat kerugian yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB-NTT itu memastikan bahwa MK akan menolak uji materi yang disampaikan HTI, karena organisasi tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah dan tidak memiliki legal standing.

"Gugatan HTI ke MK itu pasti di tolak karena HTI sudah tidak memiliki legal standing, dan bukan lagi terdaftar sebagai Ormas di republik ini" katanya.

HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menilai ada kewenangan absolut pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak sebagaimana diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017.

"Pembubaran ormas tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum. Alasannya, kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945," kata pakar hukum tata negara itu.

Ia menambahkan norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya. (aim)

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...