JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Demikian disampaikan Mudzakir saat menanggapi kasus komedian Acho dengan pihak apartemen Green Pramuka baru-baru ini.
Pasalnya, lanjut dia, medsos memiliki konsekuensi hukum jika tidak dilakukan secara benar. Apalagi ketika ada pihak yang dirugikan dengan pernyataan dan cerita tersebut.
"Kalau ada masalah kecil lalu dicurhat ke publik itu juga bisa merugikan pengembang. Dan bisa dituntut kerugian yang diderita pengembang," kata dia pada wartawan di Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Tak hanya itu, Mudzakir juga menyarankan agar pihak konsumen juga lebih teliti mencari tempat pengaduan terkait keluhan-keluhannya pada layanan yang diterimanya atau langsung kepada objek yang bersangkutan. Kalau mengeluh layanan dari pihak pengembang kenapa tidak disampaikan dulu pihak pengembang atau ke YLKI.
Dijelaskannya, ada mekanisme yang tersedia yang mesti dilakukan sebelum akhirnya yakin untuk memberikan informasi itu kepada publik.
Kendati curhat tersebut memiliki arti bagi publik, namun jalur formal yang disediakan untuk mengadukan soal pelayanan tetap ditempuh karena sarana media sosial memiliki konsekuensi dengan UU ITE.
"Kalau sudah melalui itu mungkin curhat ke publik ada maknanya, jadi ada mekanisme pengaduannya lah begitu," pungkas dia.
Seperti diketahui, komedian Acho dilaporkan ke polisi oleh pihak apartement Green Pramuka karena diduga melakuan pencemaran nama baik atas curhatannya di medsos. (icl)