Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 11 Agu 2017 - 06:39:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Miris, Komisi III Temukan Pengadilan Tak Bisa Eksekusi Putusan Karena Diancam

39SOF_9508.JPG
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i (Sumber foto : Istimewa )

MANADO (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR melakukan pertemuan dengan Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri Manado, Ketua Pengadilan Agama Manado, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer III-17 Manado beserta jajarannya. Pertemuan ini dimaksudkan menggali masukan dan informasi mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i dalam acara ini mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi personil hakim yang minim, sarana dan prasarana yang tidak mencukupi dan masih banyak kantor yang ngontrak karena tidak ada rumah dinas.

“Walau dengan tantangan besar mereka (jajaran paradilan) tetap saja menginginkan agar ada penambahan hakim, penambahan fasilitas gedung peradilan dan rumah jabatan,” papar M. Syafi’i, saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, di Manado, Rabu (9/8/2017).

Lebih lanjut, ada hal yang dipaparkan membuat miris, ketika ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pengadilan tidak bisa mengeksekusinya. Hal ini dikarenakan peradilan berada dibawah ancaman ketika akan mengesekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Yang juga dikeluhkan, lanjut dia, ketika pengadilan meminta bantuan kepada kepolisian lebih sering mengabaikan permintaan tersebut. Selain itu, petugas pengadilan merasa sangat tidak nyaman karena ada tekanan dari pihak pihak eksternal pada waktu akan melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga telah mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Kepolisian (Kapolda) Sulawesi Utara, yang katanya hanya koordinasi saja yang kurang terjalin dengan baik.

“Karena salah satu tupoksinya mengawal hakim dalam melaksanakan tugasnya dan mengawal eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ke depan mereka berjanji akan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan pihak peradilan,” ungkapnya.(dia/dpr)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...