Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 11 Agu 2017 - 15:21:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Agun Gunandjar : Rumah Sekap Untuk Apa?

4920170811_151218.jpg
Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar Sudarsa (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kamar sekap atau safe house mencuat saat Panitia Khsusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Miko Panji Tirtayasa (saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar) beberapa waktu lalu. Pernyataan Miko membuat Pansus terhenyak kaget.

"Apakah rumah sekap itu betul ada? Kalau memang ada apakah sesuai dengan Tupoksi KPK maupun UU?," ujar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK kepada TeropongSenayan.

Untuk membuktikan pernyataan Miko, siang ini Agun dan sejumlah anggota Pansus KPK mengunjungi rumah sekap tersebut. Berikut penjelasan Agun tentang rumah sekap KPK itu kepada TeropongSenayan, Jumat (11/8/2017).

Apa tujuannya Pansus KPK mengunjungi safe house KPK?

Siang ini sekitar jam 13.30 kita kan ke rumah sekap, istilah yang digunakan oleh Miko, safe house yang digunakan oleh KPK. Kita akan melihat yang sesungguhnya lebih kepada pendalaman akan apa yang sudah dimiliki oleh Pansus untuk menetahui objek yang disampaikan oleh Miko. Bener gak rumah itu ada, jangan-jangan hanya cuman omong doang.

Kalau benar, kita musti melihat dan menyisihkan bentuk fisik kondisi rumah seperti apa? Dan itu akan menjadikan sebuah analisis kami dalam membuat rekomendasi yang dari sisi perundang-undangan yang namanya rumah seperti itu untuk keperluan apa? Apakah memang untuk keperluan pemeriksaan. Kalau untuk keperluan pemeriksaan, mengapa dilakukannya tidak di kantor? Kalau memang itu digunakan sebagai objek tempat melaksanakan tupoksi harus ada dasar hukumnya, apakah dasar hukumnya ada?

Kita tahu ada kerja sama antara KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah LPSK pernah menetapkan sebagai bagian yang juga menjadi kewenangan KPK untuk melakukan itu. Itu yang kami dalami. Tapi yang terpenting hari ini kita ingin lihat bener rumah itu ada atau tida. Itu aja.

Jika benar ada, apa tindakan Pansus?

Yang penting buat kami betul gak rumah itu, ada tidak. Jangan-jangan, betul gak rumah. Bener gak alamatnya disitu.

Apakah berarti hanya ingin menguji perkataan Miko saat dalam rapat pansus KPK kemarin?

Bukan sekedar menguji, untuk mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi dengan adanya rumah seperti itu, dibenarkan atau tidak.

Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya gak ada, untuk apa kita lapor.

Apakah ada aturan tentang safe house tersebut?

Itu bagian nanti, kita akan realistis.

Miko bilang ada dua safe house, Kelapa Gading dan Depok yang akan dikunjungin mana saja?

Ya kemungkinan yang di Kelapa Gading. Informasinya kan yang di Kelapa Gading itu terkait secara langsung dengan pihak yang beperkara. Apa boleh atau gak? Itu kajian kita berikutnya. Yang di Depok juga kita akan kunjungi. Hari ini juga, dua (2) lokasi.

Siapa yang akan mengunjungi?

Anggota Pansus Hak Angket KPK, ada pak Masinton, pak Dossy, pak Arteri, pak Eddy, mungkin nanti menyusul yang lain, pak Arsul, Bambang Soesatyo.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...