Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 15 Agu 2017 - 18:11:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Tiga Faktor Penyebab Haji Ilegal Versi DPR

92alitaher.jpg
Ali Taher Parasong (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menjelaskan ada tiga faktor penyebab munculnya haji ilegal.

“Semangat yang tinggi bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah haji, daftar tunggu atau waiting list yang lama dan pengawasan yang lemah,” kata Ali dalam diskusi ‘Revisi UU Haji dan Umroh Solusi Tertibkan Jamaah Haji Ilegal? bersama Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad, dan pengamat Haji dan Umroh, M. Subarkah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Menurutnya, daftar tunggu antara 35 tahun hingga 41 tahun untuk daerah di luar Jawa. Sedangkan di Jawa antara 15 tahun hingga 20 tahun tergolong sangat lama. Padahal, kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi baru 211.000 jamaah dan ditambah 10.000 jamaah.

“Jadi, untuk haji tahun ini sebanyak 221.000 jamaah,” ujarnya.

Kedua, semangat haji yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.

“Kewajiban haji mendorong kuat umat Islam sehingga sulit dibendung untuk berhaji,” kata Ali Taher.

Karena itu dia meminta Kemenag RI kerjasama dengan Kemenlu RI untuk terus melobi pemerintah Arab Saudi untuk terus minta tambahan kuota. Sedangkan untuk pengawasan harus kerjasama dengan pihak keimigrasian, agar bisa mengontrol jamaah haji yang ilegal tersebut.

Selain itu dia meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia tidak lepas tangan untuk ikut mengawasi jamaah haji khususnya yang ilegal itu. Mengapa? “Karena prosedurnya juga dari daerah. Sehingga daerah tak bisa lepas tangan,” tambahnya.

Ali Taher juga berharap untuk makanan jemaah haji perlu diperhatikan. Kasus nasi basi itu karena dimasak di atas 6 jam sebelum dimakan.

“Kalau dimasak di atas 6 jam pasti nasinya basi.

Menyinggung penipuan umroh oleh ‘First Travel’, Ali Taher sudah melihatnya sejak setahun lalu. Dimana biaya umroh Rp 14 juta yang ditawarkan itu jelas tak rasional. Padahal, biaya yang 2.200 dollar AS atau Rp 26 juta hingga Rp 28 juta.

“Atau kalau pemerintah ingin agar perusahaan umroh dan haji itu tidak menyimpang, maka harga yang ditawarkan ada standar minimal dan maksimalnya. Sehingga semua travel umroh memberikan harga yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI mengoptimalkan haji elektronik atau e-Haj, agar semua jamaah haji terdaftar secara transparan dan lebih tertib.

“E-Haj itu untuk memastikan identitas, kapan keberangkatan, maktab, penerbangan, penginapan, hotel dan sebagainya. Juga untuk mewaspadai perusahaan atau travel haji dan umroh agar tidak menipu calon jamaah haji yang akan berangkat,” tegas Muharrom di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Mengapa? Sebab, terjadinya jamaah haji ilegal selama ini akibat perusahaan atau travel yang memberangkatkannya hanya membelikan tiket keberangkatan, akibat keuangannya kacau. Sehingga kepulangannya juga kacau.

Caranya kata Muharrom, travel ini memulangkannya secara eceran. Seperti melalui AirAsia kalau ada 10 kursi kosong, maka jamaahnya dipulangkan dengan pesawat tersebut. Padahal, kalau mau jujur, patok saja harga Rp 1800 dollar AS untuk 9 hari dan bermalam di hotel bintang tiga.

Jamaah haji yang menunaikan ibadah haji di Mekkah itu antara lain mereka yang dapat visa haji dari pemerintah, WNI yang dapat undangan dari kerajaan Arab Saudi, dan warga negara asing yang daftar haji di Indoensia sesuai UU dan WNI di luar negeri yang dapat visa haji sesuai PP. No. 79 Tahun 2011. Sedangkan yang ilegal menggunakan visa tenaga kerja atau visa turis. (icl)

tag: #haji  #komisi-viii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement