Bisnis
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 16 Agu 2017 - 18:41:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Kementan Sambut Baik Kenaikan Upah Buruh Tani

44buruh-tani.jpg
Buruh Tani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Upah buruh tani bulan Juli 2017 mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Jika upah buruh tani bulan Juni sebesar Rp 49.912, maka bulan Juli naik menjadi Rp 50.003 per harinya.

Hal itu disambut baik pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi. Ia menilai, peningkatan upah buruh tani ini merupakan sesuatu yang positif karena menjadi salah satu tolok ukur peningkatan pendapatan petani.

“Dengan meningkatnya nilai upah riil ini bisa disebut adanya peningkatan dari pendapatan yang diterima buruh. Semakin tinggi upah riil maka bisa disebut semakin tinggi pula daya beli buruh tani,” ungkap Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2017).

Meningkatnya nilai upah buruh tani juga diikuti dengan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP). NTP Juli 2017 tercatat sebesar 100,65 atau naik sebesar 0,12 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Sementara NTUP Juli 2017 tercatat sebesar 109,75% atau naik 0.15 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.

“Kenaikan upah harian buruh tani yang diikuti kenaikan NTP maupun NTUP ini bisa disebut sebagai indikasi kesejahteraan petani terus membaik. Capaian ini menjadi pemicu kami untuk dapat terus menjalankan kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani, seraya juga meningkatkan produktivitas pangan kita,” papar Suwandi.

Suwandi lebih lanjut menyebutkan, petani akan selalu menjadi pertimbangan utama Kementan dalam merumuskan kebijakan dan programnya. Petani disebutnya sebagai pelaku utama swasembada pangan.

“Keberhasilan swasembada pangan akan sangat ditentukan oleh petani sebagai pelaku utama. Tentunya kesejahteraan petani akan selalu menjadi concern utama kami,” tegas Suwandi.

Selama ini, Kementan menjalankan program-program yang diharapkan dapat mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan petani, seperti pelatihan dan pendampingan, perlindungan harga petani dengan kebijakan harga pembelian maupun harga eceran, serta membangun kemitraan dalam penyerapan hasil tani, baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pengusaha swasta.

Selain itu, Kementan juga menambah alokasi anggaran untuk sarana produksi pertanian, seperti perbaikan jaringan irigasi, pembangunan embung, bantuan alat dan mesin pertanian, bantuan benih unggul, subisdi pupuk, perluasan areal tanam, serta bantuan lainnya yang dapat berdampak pada peningkatan produksi pangan.

“Peningkatan produktivitas pangan tentunya dapat turut berdampak terhadap perbaikan kesejahteraan petani,” pungkas Suwandi.

Diketahui, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0.18 persen dibanding upah buruh tani Juni 2017. Jika pada Juni 2017 tercatat upah nominal harian buruh tani senilai Rp 49.912 maka pada Juli 2017 tercatat senilai Rp 50.003. Sementara itu, upah riil juga meningkat sebesar 0.03%, dari bulan Juni 2017 senilai Rp 37.296 menjadi Rp 37.408 pada bulan Juli 2017.

Kenaikan upah buruh tani yang terjadi pada bulan Juli 2017 ini melanjutkan tren kenaikan pada bulan sebelumnya. Pada bulan Juni 2017, upah nominal harian buruh tani naik sebesar 0.26 persen dibandingkan bulan Mei 2017, yaitu Rp 49.782 menjadi Rp 49.912,- per harinya. Sementara upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0.04 persen, yaitu Rp 37.380 menjadi Rp 37.396.(yn)

tag: #kementerian-pertanian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement