JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pelaksanaan proyek 18 puskesmas di DKI Jakarta senilai total Rp 204,75 miliar, hingga kini belum juga rampung. Akibat molornya proyek tersebut, PT PP Pracetak (Precast) selaku eksekutor, dijatuhi denda sebesar Rp 25,6 miliar.
Proyek paket Design and Build Pembangunan dan Rehab Total Puskesmas di DKI Jakarta tersebut, didanai APBD DKI Tahun Anggaran 2016, dan dilaksanakan dengan pembebanan biaya Tahun Tunggal, bukan Tahun Jamak (Multiyears). Dengan kata lain, kegiatan itu harus selesai pada tanggal 31 Desember 2016. Lewat dari tanggal itu, dianggap masuk di tahap pelaksanaan pada masa denda.
Akibat molornya proyek tersebut, PT PP Pracetak (Precast) selaku eksekutor, dijatuhi denda sebesar Rp 25,6 miliar.
"Terkait dengan (keterlambatan) bangunan, itu gak ada masalah. (Soal) keterlambatan, (tinggal) tunggu bayar denda penyedia saja," kata Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Heryani, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengakui, hingga berakhirnya tahun 2016, bobot pekerjaan yang berhasil diselesaikan PT PP Pracetak selaku kontraktor pelaksana hanya 45 persen, dan sebesar itu jugalah pembayaran yang diberikan, atau sekitar Rp 92,13 miliar.
"Pembayaran terhadap pihak ketiga (PT PP Pracetak) baru 45 persen, sesuai dengan perhitungan bobot kerja yang sudah mereka laksanakan hingga akhir Tahun Anggaran 2016," kata Nunit Pujiati, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan DKI, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek pembangunan 18 puskesmas senilai Rp 204,75 miliar itu.
Secara umum, perhitungan masa denda itu baru berakhir ketika pekerjaan sudah diserahterimakan (Provisional Hands-Over/PHO). Karena paket kegiatan ini berjudul pembangunan dan rehab total 18 puskesmas di DKI Jakarta, maka pekerjaannya pun baru bisa di-PHO-kan setelah ke-18 puskesmas tersebut sepenuhnya rampung.
Hingga Rabu (16/8/2017), paket kegiatan itu belum di-PHO-kan. Bila dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017, maka pelaksanaan di masa denda yang dilakukan PT PP Pracetak sudah mencapai 227 hari.
Setidaknya, ada dua pandangan tentang perhitungan denda keterlambatan itu. Ada yang menghitungnya dengan rumus 1/1000 x sisa nilai kontrak = denda keterlambatan per hari. Ada juga yang menggunakan rumus 1/1000 x total nilai kontrak = denda keterlambatan per hari.
Bila dihitung dengan rumus 1/1000 x sisa nilai kontrak x jumlah hari keterlambatan, maka total denda keterlambatan yang harus ditanggung PT PP Pracetak hingga hari ini, Rabu (16/8), sudah mencapai sekitar Rp 25,56 miliar, rinciannya Rp 112,61 juta dikali 227 hari.
Sementara, bila dihitung dengan menggunakan rumus 1/1000 x total nilai kontrak x jumlah hari keterlambatan, nilai dendanya tentu akan jauh lebih besar lagi.
Angka denda Rp 25,56 miliar tadi saja sudah berarti sekitar 12,48 persen dari total nilai kontrak. Apalagi bila nilai dendanya dihitung berdasarkan rumus yang kedua. (plt)