JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya akan melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri seusai pengobatannya di Singapura.
Menurut Eddy, hal ini dilakukan Komisi III DPR guna menghilangkan polemik dengan lembaga anti rasuah tersebut. Bagaimana pun, tudingan Novel tentang intervensi beberapa Anggota Komisi III kepada tersangka keterangan palsu, Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP perlu pembuktian.
"Ya tunggu novel pulang (baru kita laporkan). Teman-teman yang dituduh Miryam itu, ternyata kan diduga karena Novel. Miryam sendiri bilang tidak ditekan oleh anggota DPR. Jadi sebaiknya daripada kita berpolemik sendiri, seakan-akan ada gep kita antara KPK, lebih baik kita laporkan ke Polisi sebagai penegak hukum," kata Eddy kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan bahwa politisi Partai Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.
Namun, hal itu dibantah oleh nama-nama yang disebut. Hal ini pun menjadi alasan sejumlah politisi di Senayan untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Dengan demikian, Miryam diharapkan bisa memberikan keterangan di forum pansus.
Meski demikian, KPK tetap menolak menghadirkan Miryam. Akan tetapi, seiring terbentuknya Pansus Angket KPK, DPR juga ingin mendalami soal laporan keuangan, serta kinerja KPK secara umum.(plt)