JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Narapidana korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada HUT RI yang ke-72. Banyak pihak yang menyoroti hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa hak remisi yang didapat Gayus Tambunan sepenuhnya kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
"Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakuan baik," kata Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Lebih jauh, JK menerangkan, remisi yang didapat Gayus Tambunan bukan semata-mata karena perkara korupsi. Melainkan, lanjut dia, soal sikap Gayus selama di penjara berkelakuan baik.
"Yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," tukasnya.
Diketahui, sebanyak 400 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, dari 400 narapidana korupsi itu, salah satunya adalah Gayus Halomoan Tambunan .
"Mendapatkan remisi itu terdiri Gayus mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan penjara," ujar Ma'mun di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Menurutnya, Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.
Ma'mun menjelaskan, di tahun 2012 belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator.
"Memang kalau Gayus ini masih menggunakan aturan lama," katanya. (plt)