JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen Golkar Idrus Marham belum bisa memastikan apakah Setya Novanto akan menempuh praperadilan atau tidak. Ketum Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak dalam posisi itu. Kita sudah serahkan kepada ketua bidang hukum dan HAM, nah saya tidak dalam posisi itu," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Idrus mengakui, awalnya DPP Golkar mendorong Novanto mengambil langkah praperadilan. Tapi sejauh ini, dirinya belum mengetahui pasti apakah Ketua DPR RI itu bersedia atau tidak menempuh jalur hukum.
"Tadinya iya (mendorong praperadilan, tapi perkembangan belum kita lihat lagi. Dan itu semua Pak Novanto secara pribadi akan ambil atau tidak, tapi kalau dari Golkar kita serahkan ketua bidang hukum dan HAM," tandasnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.(yn)