JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertanggung jawab atas kematian Johannes Marliem yang tewas di rumahnya di kawasan elit Los Angeles, Amerika Serikat.
Hal itu diutarakan langsung Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz yang menilai kematian Johannes tak terlepas dari penyebutan saksi kunci kasus korupsi e-KTP.
"Bagaimanapun meninggalnya Johannes Marliem ini, secara moral artinya yang bertanggung jawab itu adalah Tempo dan KPK. Kenapa saya kata kan begitu? Karena tempo yang mengekspose ini, setelah ekspos tentang wawancara dengan KPK, ada suatu ketidaknyamanan yang dialami Johannes Marliem," kata John Kennedy saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Politisi Golkar ini menyatakan, seharusnya KPK bisa melindungi Johannes Marliem ketika menyebut sebagai saksi kunci di tempo.
"Seharusnya, kalo itu dianggap penting maka harus dilindungi karna itu adalah saksi kunci, jangan kemudian dibiarkan," tukasnya. (icl)