JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kematian Johannes Marliem yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kunci kasus korupsi e-KTP masih menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, kematian Johannes tak berselang lama ketika dirinya menyatakan mempunyai rekaman 500 gigabyte soal pembicaraan proyek e-KTP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, pihaknya akan memanggil KPK pada rapat kerja pekan depan untuk meminta keterangan soal penyebutan saksi kunci Johannes Marliem, sekaligus permasalahan yang terjadi di lembaga anti rasuah tersebut.
"Harus saksi kunci itu dilindungi, patut diduga ada kesalahan standar operasional prosedur. Masa sidang ini kita akan panggil KPK untuk menanyakan soal saksi kunci," kata Nasir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Di sisi lain, lanjut Nasir, bisa jadi penyebutan saksi kunci yang dilakukan KPK merupakan bagian asas transparansi. Namun, harusnya KPK bisa peka terkait penyebutan saksi kunci di mega korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Mungkin (penyebutan itu bagian transparansi), namun KPK harus tahu dong, ini kasus besar, harusnya dijaga betul saksi mahkota ini," tuturnya. (icl)