JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI diminta serius dalam menggarap pemasukan dari sektor pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.
Sebab, pajak dari sektor ini berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan triliun rupiah.
"Sayangnya selama beberapa tahun terakhir, laporan pemasukan pajak kendaraan tidak transparan," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Amir mengungkapkan, dari data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua mencapai 3 juta dari 6,5 juta kendaraan.
Sementara itu, penunggak pajak kendaraan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.
"Jumlah pajak yang menunggak tahun ini saja mencapai Rp 2 triliun. Padahal banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2-3 tahun," beber Amir.
Menurutnya, jumlah tersebut baru dari pajak kendaraan bermotor. Belum lagi dari biaya balik nama. Setiap hari di Ibu Kota jumlah kendaraan roda empat baru mencapai 900 unit dan roda dua 1200 unit.
Dengan jumlah nominal sektor pajak yang sangat besar itu, kata Amir, semestinya bisa membangun infrastruktur sarana transportasi yang jauh lebih baik.
"Kalau transportasi umum makin membaik, tentu pengguna kendaraan pribadi akan berbondong-bondong naik angkutan umum sebagaimana yang dicanangkan Pemda DKI," ungkap Amir.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak mulai Rabu (19/7/2017) bulan lalu, hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, pemutihan denda tersebut dilakukan agar WP segera melunasi tunggakan pajak mereka.
"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan," ujar Edi.
Edi menuturkan, selama periode hingga berakhirnya masa pemutihan denda, BPRD DKI Jakarta bersama polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus menggelar razia.
Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir, lanjut Edi, akan tetap dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
"Kalau yang terjaring sebelum 31 Agustus (berakhirnya masa pemutihan denda), dia tidak dikenakan insentif penghapusan sanksi administratif," kata Edi.
Selain itu, kendaraan yang sudah 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan diderek. Kendaraan yang terkena derek akan dikenakan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500.000 per malam.(yn)