Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 21 Agu 2017 - 14:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Diminta Transparan dalam Rekrutmen Calon Hakim

83Hasrul-Azwar-kiri-depan.JPG
Hasrul Azwar (kiri, depan) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar meminta proses rekruitmen calon hakim harus transparan. Pasalnya, selektifitas kriteria hakim yang tinggi diharapkan mampu menghasilkan hakim yang profesional.

"Di negara demokrasi seperti Indonesia ini semuanya harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Maka dari itu untuk menghasilkan hakim yang profesional, kami meminta Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan rekruitmen yang betul-betul transparan," ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan tiga lingkungan Peradilan dan Kakanwilkumham Provinsi Riau dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke Pekanbaru, Riau, Senin (14/8/2017) lalu.

Lebih lanjut politisi asal F-PPP tersebut juga menjelaskan kriteria hakim yang mengindikasikan bahwa jabatan tersebut bukan diperuntukkan bagi sembarang orang.

"Tentunya kita semua menginginkan sosok hakim yang bekerja profesional, mengadili perkara secara adil, transparan dan tentunya akuntabel. Oleh karena dalam draft RUU Jabatan Hakim dibutuhkan kurang lebih 7 tahun, bahkan ada usulan untuk ditambah menjadi 12 tahun. Nah ini menunjukkan jabatan hakim dilakukan dengan sangat selektif," jelasnya.

Senada dengan Hasrul, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi juga mendorong agar rekruitmen calon Hakim dilakukan secara transparan. Dirinya bahkan meminta peranan Komisi Yudisial (KY) untuk dilibatkan di dalam proses perekrutan.

"Seperti yang kita tahu, rekruitmen terhadap calon Hakim dilakukan sangat tertutup. Oleh karena itu masyarakat menghendaki agar KY dilibatkan di dalam proses perekrutan. Agar rekruitmen transparan, keterlibatan KY itu perlu," ungkap politisi asal F-Nasdem tersebut.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Tinggi/Tipikor Tingkat Banding Provinsi Riau Adam Hidayat memberikan usulan terhadap RUU Jabatan Hakim yang mengatur pengangkatan terhadap calon Hakim tingkat pertama untuk diubah.

Agar pasal benar-benar diterapkan secara baik maka harus disesuaikan dengan syarat pengangkatan pimpinan pengadilan yakni sudah dalam golongan IV-A atau sama dengan 12 tahun.(yn)

tag: #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...