JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus hak angket KPK menemukan dugaan penyimpangan oleh KPK, khususnya soal aset sitaan. Untuk itu, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit sejumlah aset yang disita lembaga antirasuah itu.
Alasannya, kata anggota Pansus Mukhamad Misbakhun, sejumlah aset dari tersangka maupun yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi itu tidak terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Padahal untuk aset-aset itu harus terdaftar di Rupbasan,” tegas Misbakhun saat membacakan hasil temuan Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/8/2017).
Misbakhun membebekan, Pansus menyoroti empat hal dari KPK, yakni kelembagaan, SDM, kewenangan dan penindakan. Untuk kelembagaan, Pansus menilai KPK antikritik, sehingga selalu memanfaatkan media untuk menghadapi lawan-lawannya.
“Secara kelembagaan KPK antikritik dan mengarah keluar dari kekuasaan negara, sehingga cenderung abus of power di dalam negara hukum dan demokrasi ini,” kata Misbakhun.
Dalam menjalankan fungsinya, lanjut dia, KPK berjalan sendiri, lebih mengutamakan pencitraan ke media, dibanding mendorong kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum.
“KPK tidak berpedoman pada KUHP, sampai mengancam jiwa dan raga,” ujarnya.
Karena itu Pansus mendukung Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan. Sebagaimana pengawasan yang dilakukan kepada kepolisian, kejaksaan dan lembaga penegak hukum yang lain.(yn)