JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari ini. Agendanya, membahas peraturan KPU seiring telah diberlakukannya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Rencananya pembahasan PKPU (peraturan KPU) akan dilakukan hari ini," kata Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain itu, ujar Baidowi, RDP ini juga akan membahas soal ketentuan Pilkada yang belum tuntas.
"Sebagaimana ketentuan UU MD3 hasil RDP bersifat mengikat. Ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP diatur dalam UU 7/2017. Hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten UU," tandasnya.
UU Pemilu telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 21 Juli lalu melalui rapat paripurna DPR.
Pembahasan UU tersebut sempat berlarut-larut akibat perdebatan mengenai lima isu krusial yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan dan sistem pemilu.(yn)