JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihak sudah membuat skenario jika Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu.
"KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau pemilu hari ini ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya," tegas Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017)
Sebelumnya, tiga partai politik (parpol) resmi mengajukan permohonan uji Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Partai Perindo mengajukan gugatan uji materi ke MK pada Selasa (22/8/2017). Sementara itu, gutan uji materi Partai Idaman dan PSI masing-masing diajukan pada 9 Agustus dan 21 Agustus.
Kuasa Hukum Partai Perindo, Ricky K Margono, mengatakan pengajuan uji materi oleh pihaknya menyasar pasal 173 ayat 3 UU Pemilu.
"Pada pasal itu dikatakan secara singkatnya bahwa parpol lama yang pernah mengikuti verivikasi parpol tidak perlu diverivikasi kembali. Kami memandang bahwa dengan hal tersebut akan terdiskriminasi. Jadi, atas dasar keadilan, kami meminta kepada MK untuk dapat merevisi atau menafsirkan lain," ujar Ricky. (plt)