JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan, penggunaan kotak suara transparan digunakan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 nanti.
"Dalam Pilkada serentak belum bersifat wajib hanya diprioritaskan bagi pengadaan kotak suara untuk penggantian terhadap kotak suara yang rusak atau hilang. Hal ini sekaligus sebagai persiapan untuk Pemilu 2019," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Jika kotak suara transparan bisa digunakan pada Pilkada 2018, kata dia, maka dana untuk logistik Pemilu 2019 mendatang bisa lebih hemat. Sebab, Pilkada dibiayai APBD, sementara Pemilu 2019 dibiayai APBN. Hal ini juga merupakan penyesuaian terhadap UU 7/2017 tentang pemilu.
"Uji coba Penggunaan kotak suara transparan dimulai Pilkada menjadi salah satu kesepakatan RDP Komisi II, Dirjen Otda Kemendagri, KPU dan Bawaslu membahas PKPU, Selasa (22/8)," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku akan mempertimbangkan usulan DPR soal penggunaan kotak suara transparan. Pasalnya penggunaan kotak suara transparan memiliki kendala dalam pembongkaran.
"Kami akan menghitung karena ketika akan digunakan lagi 2019 kita harus melakukan pembongkaran kotak untuk mengeluarkan isinya. Jadi membongkar kotak mengeluarkan biaya," kata Ketua KPU Arief Budiman.(yn)