JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Draf Perppu tersebut telah diterima pimpinan DPR. Demikian diakui Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.
Selain telah diterima pimpinan DPR, lanjut Amali, Perppu itu juga sudah dirapatkan di Badan Musyawarah bersama perwakilan fraksi-fraksi. Dalam waktu dekat, Perppu tersebut akan diteruskan ke Komisi II.
Amali memastikan proses di Komisi II tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, DPR hanya puya dua pilihan menerima atau menolak. Sehingga kemungkinan pembahasan bisa segera diselesaikan.
"Jadi di Komisi II itu pembahasannya, kenapa saya bilang lebih simple, ya kita undang para pihak untuk mendengarkan, kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan pandangan itu yang nanti akan kita laporkan ke paripurna," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sebagai pimpinan Komisi II, kata Amali, pihaknya enggan proses Perppu Ormas ini diperlama. Dengan begitu dirinya menjamin bahwa proses di Komisi II akan berlangsung lancar.
"Insnya Allah, kan saya bilang tadi bahwa kenapa lebih bisa lancar pembahasan di komisi, kita ini sudah setiap hari ketemu. Irama, selera, frekuensi sudah saling tahu. Sehingga lebih mudah untuk kita mendiskusikan itu," ucapnya.
Politikus Golkar ini pun berancang-ancang penyelesaian Perppu Ormas menjadi UU akan selesai pada masa sidang DPR RI kali ini.
"Pokoknya masa sidang ini lah, tidak akan melewati satu masa sidang, insya Allah," katanya.
"Kalau bisa diselesaikan lebih cepat kan akan bagus itu. Jangan pake bulan, tapi kami bertekad untuk bisa selesaikan dalam waktu yang cepat. Karena pilihannya cuma menerima atau menolak," tambahnya.(yn)