JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf mendorong agar UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Bandung itu mengatakan, dalam revisi tersebut perlu dibentuk dewan pengawas independen.
"Saya setuju bila revisi UU KPK memasukan dewan pengawas yang independen. Bagaimana pun, KPK bukan malaikat yang selalu benar," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Lebih jauh Asep mengungkapkan, dewan pengawas independen KPK nantinya bisa bekerja secara detil soal kerja penyadapan dan penyidikan sebuah kasus. Bila terdapat unsur kesalahan, maka dewan pengawas berhak memutuskan sanksi tegas dengan memecat secara tidak hormat peyidik maupun komisioner KPK yang menyalahi prosedur.
"Saya harapkan dewan pengawas itu bisa berani menindak seluruh penyidik dan komisioner yang menyalahi SOP," tuturnya.
Menurut Asep, penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan saja ada dewan pengawasnya, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).(yn)