JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Pansus Hak Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo. Lalu bagaimana kata Pansus?.
Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan Fahri tersebut.
"Bisa aja, pemanggilan terhadap siapun, kan UU memperkenankan memangil siapapun dalam panitia angket ini," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Namun, kata Masinton, jika Presiden Jokowi tidak bisa hadir lantaran kesibukanya, maka bisa didelegasikan.
"Kita bisa kasih pertimbangan, bisa saja mendelegasikan, tapi kalau (pihak) di luar presiden, subjek atau badan-badan harus datang," terangnya.
Politikus PDIP ini mengatakan, Pansus KPK belum mengusulkan sampai kesitu. Tapi usulan Fahri akan menjadi pertimbangan dari Pansus KPK.
"Belum, belum kita belum memutuskan, tapi ide itu wajar wajar saja," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Pansus Hak Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo terkait dengan koordinasi antara Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menuturkan hal itu terkait dengan bagaimana tanggapan Presiden mengenai kinerja lembaga anti-korupsi tersebut.
"Bagaimana tanggapan Presiden? Apakah memang menurut Presiden wajar ada lembaga yang bekerja, satu sisi Presidennya ngomong kemana-mana kita anti-korupsi, tapi orang ditangkap ada setiap hari," ujar Fahri.(yn)