JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengaku, pihaknya akan mempertimbangkan rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, terang Agus, sejak awal Partai Demokrat tidak masuk dalam Pansus Angket KPK, sehingga tidak mengetahui secara spesifik revisi yang akan dilakukan.
"Kita juga melihat revisi menguatkan atau tidak," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Di sisi lain, Agus menegaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab terkait putusan akhir Pansus Angket KPK, lantaran sejak awal tidak setuju keberadaan hak angket tersebut.
"Apa yang di Pansus KPK, Partai Demokrat tak bertanggung jawab, tak ada di dalamnya," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengatakan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam agenda prolegnas 2017-2018.
Namun, kata Risa, hal itu bisa terwujud bila banyak desakan dari publik untuk melakukan revisi, sehingga DPR sebagai fungsi legislasi segera akan memprosesnya.
"Sebaiknya revisi ini dilakukan setelah penetapan prolegnas prioritas 2017-2018," kata Risa saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (24/8/2017). (plt)