JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan, pimpinan dewan belum memutuskan soal usulan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Taufik mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi Panita Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, yang akan berakhir masa kerjanya pada masa sidang DPR RI hari ini.
"Batas waktunya 60 hari, sebentar lagi akan disampaikan. Terkait revisi UU KPK pasti semuanya melibatkan masukan prinsip hal berkaitan pendapat fraksi. Kami masih belum andai-andai, menerka-nerka, kalau seandainya ada revisi itu tentunya harus berupa prolegnas," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Taufik menjelaskan, kalaupun nanti ada rekomendasi Pansus soal revisi UU KPK, maka akan dibawa ke Paripurna untuk dimintai persetujuan dari seluruh fraksi.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan diajak untuk menyikapi pembahasan revisi UU KPK setuju atau tidak.
"Untuk melakukan lebih lanjut, kita menghormati dulu, menunggu, sabar sebentar, 60 hari ini kan mngkin di masa sidang ini selesai. Sehingga hasilnya di paripurna seperti apa kalau memang perkembangannya dinamis sekali pasti akan melibatkan masukan dari pimpinan fraksi," ungkap Waketum PAN itu.
Mengenai sikap PAN sendiri, Taufik menegaskan pihaknya setuju dengan revisi itu jika memperkuat KPK.
"Memperkuat berarti KPK benar-benar amanah, artinya jangan sampai disalahgunakan dalam tanda kutip oleh oknum. Prinspinya ke sana," tegasnya.(yn)