JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya berencana memanggil Komnas HAM. Pansus akan memastikan adanya pelanggaran HAM menyusul indikasi pelarangan tersangka korupsi didampingi pengacara saat menjalani proses hukum di KPK.
Hanya saja, lanjut Taufiqulhadi, Pansus Angket KPK akan menanyakan hal tersebut sesudah pemilihan komisioner Komnas HAM.
"Komnas HAM memang saat ini akan ada pemilihan komisioner yang baru. Setelah itu, bukan tidak mungkin kita akan panggil Komnas HAM untuk mintakan pendapatnya dalam konteks ini," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Politisi Nasdem ini memiliki keyakinan Komnas HAM akan melihat dengan jelas bahwa ada pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan KPK. Sebab dalam KUHAP, pasal 55 hingga 72 disebutkan bahwa seorang tersangka harus didampingi pengacara.
"Saya saya yakin mereka dengan senang hati datang dan menyampaikan pendapat mereka tentang pelanggaran HAM yang dilakukan KPK," ucapnya.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem justru mempertanyakan sikap Komnas HAM periode sekarang yang bungkam melihat persoalan seperti ini.
"Saya juga mempertanyakan Komnas HAM bungkam selama ini. Saya berbicara dengan penggiat HAM, mereka katakan bila seseorang tidak diberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, maka itu pelanggaran HAM berat," tandasnya. (plt)