Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 27 Agu 2017 - 21:03:21 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS Desak Pemerintah Akhiri Kebijakan Upah Murah

42upahmurah.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota komisi IX DPR Adang Sudrajat mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja meninjau ulang kebijakan upah murah dan bila perlu segera diakhiri.

Menurutnya, kebijakan upah murah yang dikeluarkan 2 tahun silam, yang tertuang pada PP nomor 78 Tahun 2015, ternyata menjadi blunder bagi negara ini pada peningkatan kualitas perbaikan ekonomi rakyat terutama pada kemampuan daya beli.

"Saya melihat, pemerintah hendak memacu perbaikan iklim investasi di segala bidang, namun pada kenyataannya, PP Nomor 78 Tahun 2015 malah mengakibatkan para investor banyak menahan diri untuk berinvestasi," kata Politisi PKS itu di Jakarta, Minggu (27/08/2017).

Tak hanya itu, lanjut Adang, sejak peraturan pemerintah tahun 2015 tentang pengupahan ini diberlakukan, gini rasio semakin besar.

"Masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah mengalami penurunan daya beli yang sangat drastis. Penurunan daya beli ini terjadi begitu cepat, sehingga banyak menimbulkan kekahwatiran para pengusaha dan pemodal untuk menjalankan usaha produksi maupun investasi. Kekahwatiran ini lebih didasari pada pengembalian biaya investasi yang terancam tidak tercapai," terangnya.

Fakta 2 tahun terakhir, jelas Adang, pembangunan infrastruktur besar dan permanen banyak terlihat di berbagai daerah. Namun kenyataannya, iklim usaha yang diwarnai daya beli masyarakat yang rendah dan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi dengan indeks internasional, PPP (“purchasing power parity”) 1US$ dan 2 US$.

"Tahun 2016, Bank Dunia menghitung bahwa 7,4 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi di bawah PPP US$ 1 per hari dan 49 persen di bawah PPP US$ 2 per hari. Ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indonesia di garis kemiskinan dengan indeks 2 dollar," ketus Adang.

Selanjutnya, legislator daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini menguraikan, PP tentang upah yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2015 ini telah banyak menuai kecaman terutama kaum buruh.

Pemerintah dalam berpegang PP tentang upah ini dinilai Adang terlalu “over estimate”. Pasalnya, menurut dia, pemerintah menganggap PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini merupakan terobosan baru dalam regulasi pengupahan.

Terobosan yang dimaksud adalah adanya formula kenaikan upah minimum yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku dimana persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

"Saya menela’ah, bahwa kebijakan pemerintah tentang pengupahan ini telah memberi ruang luas bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah. Karena kenyataan yang terjadi adalah, munculnya dampak multiefek termasuk stagnasi perekonomian secara menyeluruh. Oleh Karena itu, Pemerintah perlu meninjau secara detail dan serius semua regulasi tentang upah ini," pungkasnya. (icl)

tag: #komisi-ix  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...