JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berjanji akan memproses dugaan pelanggaran etika Viktor Bungtilu Laiskodat. Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu diadukan lantaran menuding PKS, Demokrat, Gerindra dan PAN adalah pendukung gerakan radikalisme.
" (Kasus Viktor) Jalan terus. MKD akan koordinasi ke Bareskrim Mabes Polri setelah Idul Adha," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Kamis (31/8/2017).
Namun, Dasco enggan membeberkan bentuk koordinasi antara MKD dengan Bareskrim.
"Rahasia karena sudah masuk tata beracara. itu kan enggak boleh dibuka," ketus Waketum Gerindra itu.
Saat ditanya kapan MKD akan memanggil Viktor, Dasco mengatakan bahwa pemanggilan itu ada tahapan-tahapannya terlebih dahulu.
"Belum. masih ada tahapan-tahapan yang musti dilalui," singkat Dasco.
Diketahui, Ketua Fraksi NasDem di DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat diduga telah menebarkan isu SARA saat dirinya berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Akibat ulahnya itu, Gerindra, PKS dan PAN melaporkan Victor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri.
Viktor diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.
Perkara itu terjadi pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Viktor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.(yn)