JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI diminta mencari solusi bijak dalam menangani persoalan tunggakan sewa penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Ihwal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad.
Kendati tunggakan telah mencapai Rp 33 miliar, terangnya, namun bukan berarti disikapi dengan cara mengusir para penghuni yang mayoritas korban penggusuran.
Menurut Bendahara DPW PPP DKI Jakarta ini, pengusiran penghuni rusun sama kejamnya dengan pengusiran warga Rohingya di Myanmar.
"Harus ada solusi manusiawi, jangan sampai ada warga rusun yang terusir. Jangan sampai penghuni rusun bernasib sama dengan warga Rohingya di Myanmar yang terusir dari tempat tinggalnya," kata Riano di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Riano menilai, kesulitan warga rusun membayar sewa tidak dapat dilepaskan dari kegagalan Pemprov dalam melakukan pemberdayaan ekonomi dan pemberian lapangan kerja bagi penghuni rusun.
Pemprov, ujar Riano, selama ini hanya terpaku pada relokasi warga saja, padahal ada masalah lain yang tak kalah berat, yakni masalah pekerjaan bagi penghuni rusun.
"Harusnya pemprov dapat membina para penghuni rusun dengan memberikan kesempatan mereka membuat usaha atau mendapat kerja, yang penghasilannya dapat digunakan untuk membayar sewa rusun," ujar Riano.
Pada dasarnya, sambung Riano, mendukung program penataan pemukiman yang digulirkan pemprov. Namun ia menyayangkan hal tersebut tidak diikuti dengan pemberdayaan ekonomi penghuni.
Pasalnya, banyak dari penghuni terutama yang merupakan warga relokasi terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.
"Mereka tidak bisa bayar karena mereka memang tidak punya uang. Karena mungkin mereka sudah kerja lagi lantaran lokasi rusun yang sangat jauh dari tempat tinggalnya semula,” tutur Riano.
Diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta akan memberikan keringanan pembayaran tunggakan rusun. Bahkan, untuk mereka yang dinilai tak mampu secara ekonomi akan dicarikan solusi.
Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta, Melly Budi Astuti mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melakukan pendataan dan pemilahan penghuni rusun yang menunggak retribusi. "Kalau kategori umum, prioritas kita harus melunasi," kata dia.
Sebagai salah satu persyaratan, warga umum harus melampirkan pernyataan memiliki penghasilan sesuai besaran Upah Minimum Povinsi (UMP). Dengan penghasilan sesuai UMP, Dinas PRKP menilai, warga cukup mampu untuk membayar retribusi.
Melly mengatakan, penghuni kategori umum memiliki kemampuan untuk membayar sewa. Hanya saja, banyak di antara warga kesulitan untuk melakukan pembayaran autodebet. Meski begitu, ada juga di antara penunggak yang tidak bisa ditolerir lantaran menunggak dan kedapatan mengalihkan sewa kepada orang lain.(yn)