Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 05 Sep 2017 - 13:26:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Gugat Aturan Presidential Threshold ke MK

24YusrilIhza.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," kata Yusril di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Adapun ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.

Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan, partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril.

Ia menambahkan, bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.

Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.

Rapat Paripurna DPR, Jumat dini hari (21/7) menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Paket A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi tiga hingga sepuluh, dan konversi suara.(yn/ant)

tag: #uu-pemilu  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...