Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 07 Sep 2017 - 16:46:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Reklamasi, Pengamat Sebut Lawan Anies-Sandi Cuma Jokowi

5JOKOWI.jpg
Jokowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyebut, tantangan berat akan dihadapi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, perihal sengkarut reklamasi.

Pasalnya, rencana Anies-Sandi untuk menghentikan megaproyek reklamasi akan berhadapan langsung dengan Presiden Joko Widodo yang secara kasat mata mendukung reklamasi.

Menurutnya, bentuk dukungan Jokowi terhadap pembangunan pulau palsu di Pantai Utara Jakarta terbukti dengan keluarnya sertifikat HGB Pulau C dan D kepada perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Penerbitan HGB pulau reklamasi C dan D yang didukung Presiden Jokowi menjadi tantangan berat bagi Anies Sandi yang sejak kampanye lalu menegaskan penolakannnya pada reklamasi," kata Amir, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Proyek reklamasi merupakan sesuatu yang krusial bagi Gubemur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sebagai program Pemprov DKI yang banyak ditentang oleh masyarakat, terutama nelayan di Jakarta Utara karena dianggap mengancam kehidupan mereka.

"Anies dan Sandi terlanjur berjanji akan menolak pelaksanaan proyek tersebut. Janji itu wajib dipenuhinya," ujar Amir.

Terlebih belakangan diketahui telah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan HGB Pulau G di luar sepengetahuan Pemprov DKI Jakarta.

"Bagaimana mungkin ada HGB sedang Perda Reklamasi sebagai payung hukum pelaksanaan reklamasi belum jelas," tegas Amir.

"Padahal setiap pelaksanaan kegiatan reklamasi seharusnya atas sepengetahuan Pemprov DKI Jakarta. Sebab jika pelaksanaan proyek reklamasi sudah selesai. maka seluruh aset harus diserahkan kepada Pemprov DKI. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden no.52 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Proyek Reklamasi," jelas Amir.

Kenyataan ini juga harus mendorong DPRD DKI untuk mempertanyakan sebenarnya seperti apa Perjanjian Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Niaga dalam pelaksanaan proyek reklamasi.

"Apakah selama ini telah mendapatkan persetujuan dari dewan. Jika tidak, bisa jadi perjanjian tersebut cacat hukum. Seperti juga yang diumumkan NJOP di Pulau G sebesar 3,5 juta per m2 patut dipertanyakan," terang Amir.

Menurut Anir Hamzah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang-Barang Milik Negara/Daerah telah menyebutkan bahwa gubernur adalah pemegang aset tertinggi.

"Dengan dasar peraturan dan perundangan inilah yang bisa dijadikan dasar hukum Gubernur Anies untuk melanjutkan atau menolak Reklamasi," pungkas Amir.‎ (icl)

tag: #aniessandi  #jokowi  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...