JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah mendapat penolakan luar biasa dari publik, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menunda rencana perluasan larangan sepeda motor dari Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Sudirman (Bundaran Senayan).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penundaan kebijakan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Awalnya perluasan larangan sepeda motor di Jalan Sudirman akan diberlakukan pada 12 Oktober dengan didahului uji coba selama sebulan pada 12 September sampai 11 Oktober 2017.
"Untuk saat ini pelaksanaan pembatasan belum bisa kita laksanakan karena yang pertama Jalan Sudirman-Thamrin sedang dilakukan pembangunan. Nanti kalau selesai, trotoar udah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery, yang biasanya gunakan motor, jadi bisa pakai sepeda," kata Djarot usai bertemu Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Kamis (7/9/2017).
Selain itu, Andri mengatakan, kebijakan tersebut juga masih menunggu pembangunan park and ride sebagai kantong parkir di Plaza Indonesia.
Menurut Andri, pihaknya juga masih harus melakukan sosialisi aturan tersebut kepada masyarakat luas termasuk sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Itu kan semuanya muaranya untuk ajak masyatakat gunakan angkutan umum massal jadi tidak hanya pembatasan lalu lintas tapi juga pembatasan kepemilian harus diatur," ujar Andri.
Lebih lanjut, Andri mengatakan jalur alternatif bagi pengguna sepeda motor juga masih akan dipersiapkan. Pihaknya akan mempersiapkan transportasi umum di jalur alternatif untuk menunjang penetapan kebijakan tersebut nantinya.
Meski ditunda, Andri menegaskan perluasan jalan terlarang bagi sepeda motor tetap akan diberlakukan.(yn)