JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aksi demonstrasi menuntut dituntaskannya dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Indramayu Anna sophanah disebut sarat kepentingan politik. Hal itu diutarakan pengurus Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Indramayu Abdulloh.
Abdulloh mennyebut, demo yang berlangsung di gedung KPK, Kamis (6/9/2017) kemarin ditunggangi kepentingan politik tertentu. Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah berjalan dalam proses hukum.
"Sudahlah, serahkan saja ke proses hukum. Jangan demo-demo terus. Ini soalnya sudah sangat kelihatan ada sesuatu di balik layar. Jangan sampai aksi-aksi itu dibuat karena ada udang di balik batu," kata Abdulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9/2017).
Menurutnya, adanya kepentingan politik di balik aksi itu begitu nyata terlihat. Salah satunya dengan keterlibatan anggota ataupun orang-orang yang dekat dengan partai politik dalam aksi tersebut.
"Kalau Aksi kayak kemarin, yang terlihat kok orang-orang dekat partai, seperti Anggi Noviah yang bahkan ikut orasi. Dia kan memang simpatisan PDI Perjuangan dari dulu," jelasnya.
"Bahkan bukan hanya Anggi. Yang orasi juga ada Ali Sahali yang merupakan Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Indramayu. BMI kan sayap PDIP," jelasnya.
Oleh karenanya, ia meminta agar semua pihak tidak memperkeruh suasana dengan memanfaatkan aksi untuk melakukan intervensi proses hukum. Sebab saat ini kasus dugaan gratifikasi sudah ditangani penegak hukum.
"Kita sekarang lebih baik menunggu saja. Jangan ada intervensi hukum. Kita percayakan saja pada penegak hukum," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2017). Mereka menuntut dituntaskannya kasus gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati IndramayuAnna Sophanah. Kasus tersebut menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Anna diduga menerima satu unit mobil Pajero Sport dari Rohadi. Anna telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Diketahui, dugaan gratifikasi terhadap Bupati Indramayu, Anna Sophanah mencuat saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan aset Rohadi dan berdasarkan pernyataan dari Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji.
Unggul mengaku pihaknya bersama aparat desa lainnya dimintai keterangan terkait pemberian mobil dari Rohadi kepada Bupati Indramayu.
Rohadi sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yn)