Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 09 Sep 2017 - 08:48:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah Loh, Ombudsman Ancam Pidanakan Pengembang Meikarta

91Alamsyah-Saragih-ombudsman.jpg
Ahmad Alamsyah Saragih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, Lippo Group telah melanggar UU nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bisa dikenakan pidana.Pasalnya, pengembang Meikarta itu dinilai telah melakukan pemasaran sebelum syarat-syarat yang diajukan UU dipenuhi.

"Proses perizinan dulu karena kalau belum selesai perijinannya sudah dipasarkan bisa pidana," kata Alamsyah dalam pertemuan dengan perwakilan pihak Lippo Group di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

UU itu menyebutkan dalam pasal 42 ayat 1 bahwa pelaku pembangunan boleh melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa untuk melakukan pemasaran, maka pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki, antara lain kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Meski demikian Alamsyah berujar Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengembang itu.

"Kita tidak boleh ingatkan swasta. Kami hanya imbau dan ingatkan pemerintah untuk berkomunikasi dengan pihak Lippo," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut sontak pihak Lippo grup sempat terdiam. Namun Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim seolah mengalihkan pertanyaan.

Dirinya malah menceritakan pembangunan properti saat ini yang sedang menurun. Menurutnya, pembangunan Meikarta sebagai bentuk pembuktian bahwa bisnis Properti saat ini dalam keadaan stabil.

Pasalnya, ia melihat jika dilihat dari penjualan, banyak masyarakat berkeinginan besar memiliki rumah.

"Masyarakat bukan tidak punya uang tapi mereka mengeluarkan sesuai kebutuhannya," ucapnya.

Selain itu proyek Meikarta sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang sedang mengutamakan pembangunan nasional.

"Kita dalam tahap preselling. Kita bagian dari produksi. Kami membangun tidak membebani negara. Seharusnya perumahan ini bagia dari negara. Bahkan kami membangun harga dengan terjangkau. Mendukung pihak pemerintah yang sudah membangun infrastruktur. Mendorong ekonomi Indonesia yang dalam kelesuan dalam properti," tuturnya.

Alamsyah meminta pihak Meikarta melakukan koreksi terhadap Iklan-Iklan yang telah beredar di berbagai media.

Tak hanya itu dirinya pun berharap pertemuan kali ini menjadi bahan evaluasi Lippo grup dalam menayangkan iklan Meikarta.

"Kami berharap dengan pertemuan hari ini dengan pihak Lippo menjadi evaluasi untuk mereka dan mudah mudahan membuat iklan yang lebih Proper," tuturnya.(yn)

tag: #ombudsman  #proyek-meikarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...