JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik meminta Pemprov DKI menghapus tunggakan warga yang menyewa rumah susun (rusun) yang jumlahnya mencapai Rp 33 miliar.
Hal itu dianggap sebagai konsekuensi yang harus ditanggung Pemprov karena telah merelokasi warga ke rusun.
"Kejadian ini menggambarkan manajemen pemindahan tidak sukses. Dulu kan begini anda digusur dan ditempatkan di rumah susun, diharapkan pola hidup yang bagus, tapi tidak bisa. Kenapa? Karena pemindahan orangnya, tapi pekerjaan orang itu tidak dipindahkan," kata Taufik di DPRD, DKI Jakarta, Senin (11/9/2017).
Seharusnya, kata Taufik, pemerintah bijak dalam persoalan ini. Jangan sampai warga kembali sensara atas pengusuran saat menempati tanah negara, lalu diusir dari rumah susun.
Para warga yang terkena relokasi ke Rusun itu, sambung dia, sejak awal sudah bisa diketahui berpenghasilan rendah. Sebelum direlokasi, mereka mendiami tanah negara karena tak mampu mengontrak rumah.
"Jangan bentar-bentar rakyat dipersulit. Dia sudah membantu pemerintah ketika mau digusur itu kan bantu pemerintah. Dulu janjinya ada pekerjaan, ada sekolahan, ada bus gratis untuk ketempat kerjaan, faktanya apa," katanya.
Dalam waktu dekat DPRD, kata politikus Gerindra ini akan memangil dinas-dinas terkait untuk meminta tidak ada pengusiran dahulu.
"Inventasir dulu jangan ada yang gusur-gusur dulu, inventasir dulu mana orang yang mampu yang tidak mampu, ayo kita carikan solusinya," katanya.
Ia juga mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan SK Gubernur untuk pemutihan bagi warga-warga yang tidak mampu bayar.
"Apa susahnya keluarkan SK Gubenur, SK gubernur kan tidak perlu pakai Perda. Saya kira iyalah segera lah, agar orang tidak was-was tinggal di situ," tandasnya.(yn)