JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR menilai bahwa kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih belum efektif. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa.
Menurutnya, posisi kejaksaan harus jelas posisinya dalam penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
"Contoh temuan di Bali, lahan pantai mangrove tetapi ada sertifikat. Ini kan persoalan perizinan tentu ada keterkaitan DPRD, pemerintah, pengusaha untuk mendapatkan izin, ini di mana posisi kejaksaan dan kepolisian. Jangan buram di balik keberadaan KPK," kata Desmond saat memimpin rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ketua DPP Partai Gerindra itu mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menguatkan kembali personelnya di daerah.
"Kami harapkan kejaksaan di daerah mampu berperan lebih dalam penanganan pidana-pidana Tipikor," ucapnya.
Rapat ini juga membahas membahas anggaran untuk Kejaksaan Agung tahun 2018 dan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan Polri. Desmond mengatakan, alasan pembentukan Densus Tipikor lantaran indeks korupsi di Indonesia masih tinggi.
"Tak ada tumpang-tindih dengan KPK soal wacana Densus Tipikor. Kenapa harus dikhawatirkan? Yang kita tuju kan negara bebas korupsi," tukasnya.(yn)