JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan tidak setuju jika penuntutan harus izin dulu kepada Kejaksaan Agung.
Agus pun langsung menyatakan jika lembaganya harus diperkuat sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Ya sesuai kemarin ya, bahwa sebaiknya KPK diperkuat," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Agus pun mengaku, hubungan KPK dengan penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Polri baik-baik saja. Maka itu, ia meminta setiap ada wacana soal kebijakan KPK, jangan dikaitkan dengan hubungan yang tidak harmonis.
"Baik-baik saja," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengusulkan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendapat izin dari Kejaksaan Agung, seperti Singapura dan Malaysia.
Menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tidak efektif, karena cenderung ke arah abuse of power.
"KPK Singapura maupun SPRM Malaysia, KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa agung Malaysia," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).(yn)