JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR RI memberikan waktu dua hari kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek untuk menyelesaikan kasus kematian bayi Deborah di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Jika tidak selesai, DPR akan memanggil semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, bayi berumur empat bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Bayi malang tersebut meninggal setelah pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang kedua orangtua bayi tidak cukup.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Effendi memberi waktu dua hari kepada Menkes untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika melampaui batas waktu yang diberikan tidak selesai maka Komisi IX akan memanggil semua pemangku kepentingan.
"Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak terselesaikan maka akan memanggil semua stakeholder," kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Dalam keterangannya, Nila menyampaikan kepada para awak media, jika berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra Keluarga Kalideres dinyatakan bersalah maka Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat. Menurutnya semua sanksi tergantung hasil investigasi.
Senada dengan permintaan Komisi IX, dia juga memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.
"Jadi tim investigasi dalam waktu 2x24 jam akan melaporkan kepada kami," ujarnya.
Nila menjelaskan, sanksi itu bertahap, mulai teguran lisan, teguran keras, dan pencabutan izin rumah sakit. Lebih lanjut dia memaparkan, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia.(plt)