JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua KPK Agus Raharjo yakin lembaganya akan memenangi praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Pasalnya, KPK sudah mempuyai bukti untuk menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka.
"Ya bisa dong, makanya kita banyak praperadilan selalu sukses, karena ada alasan kuat penetapan itu. Pasti ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
KPK sendiri, kata Agus, sudah siap menghadapi praperadilan ini. Ia mengatakan, tim hukum KPK akan menghadiri sidang perdana praperadilan yang akan digelar hari ini.
"Kami siap. Teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti biasanya tahap pertama penjadwalan kembali atau lain-lain, kita ikuti saja," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Selasa (12/9/2017). Sidang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. (plt)