JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengaku tidak setuju dengan usulan penuntutan KPK dikembalikan kepada Kejaksaan.
Hidayat pun menganggap usulan yang dilontarkan Jaksa Agung HM Prasetyo itu merupakan ujian tentang keseriusan Presiden Joko Widodo dalam memperkuat KPK.
"Karena kalau beliau ternyata membiarkan hak KPK untuk penuntutan dihapus, publik akan mempertanyakan keseriusan dan kebenaran pernyataan Pak Jokowi memperkuat KPK yang disampaikan ke publik, termasuk melalui twitter beliau sendiri," kata Hidayat saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).
Wakil Ketua MPR ini meminta KPK agar menjadikan usulan tersebut sebagai pembenahan dalam hal penuntutan. Bagaimana pun, pernyataan yang dilontarkan Jaksa Agung mempunyai pertimbangan yang matang.
"Tapi tentu juga kondisi kritik semacam ini jadi masukan serius ke KPK agar penuntutan dan penindakan itu betul betul adil dan profesional. Publik berharap yang dituntut itu bukan OTT yang kelasnya ratusan apalagi puluhan juta. Yang jadi kritik publik, kenapa kasus besar gak ada progresnya?," jelas Hidayat.
"Bagaimana pengakuan seorang Arisman di pengadilan, dia sudah menggelontorkan ke Pemprov DKI 1,7 triliun. Lalu pembelian tanah Cengkareng dari Pemprov DKI yang rugikan negara Rp 600 miliar atau kasus BLBI Century. KPK punya hak penindakan penyidikan penuntutan," tambahnya.(yn)