Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 13 Sep 2017 - 06:25:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Awas Jebakan PT 20 Persen, Jokowi Harus Waspada

5fokus-gimana-sih-caranya-untuk-bisa-ketemu-presiden-jokowi-lrxq9HUnff.jpg
Presiden Jokowi (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kendati sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, polemik atas usulan DPR terkait dengan presidential threshold sebesar 20-25%
masih menuai pro dan kontra di publik.

Politisi yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, turut melakukan gugatan atas PT 20-25% itu. yang cukup menarik, justru partai-partai oposisi pemerintah yang pada awalnya menolak presidential threshold 20-25% tidak melakukan upaya-upaya kongkrit dan langkah-langkah hukum untuk membatalkan UU Pemilu yang sebelumnya mereka tolak. partai-partai oposisi ini (Demokrat, Gerindra. PAN dan PKS) malah terkesan hanya diam dan menbiarkan. padahal mereka bisa menempuh jalan judicial review atau gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.

Abi Rekso Panggalih selaku peneliti dari Lingkar Studi Elektoral (LSE) mengatakan presiden patut berhati-hati atas situasi diatas. Karena UU Pemilu yang telah ditandatanganinya, bisa saja menjadi jebakan Presiden Jokowi sendiri dalam pencalonan 2019 yang akan datang.

Sebagai pengamat, Abi Rekso menilai Jokowi patut mewaspadai akan tiga hal krusial terkait dengan presidential threshold 20-25% ini. Pertama, Presiden Jokowi belum tentu bisa menjaga skema dukungan partai politik yang kini berada bersama pemerintah (PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, PKPI, PPP dan Golkar).

Konteks ini sama halnya pada pertarungan legeslatif sebelumnya, ternyata PDIP sebagai partai pemenang tidak bisa menjadi ketua DPR. "Itu artinya tidak ada jaminan mutlak akan jumlah komposisi dukungan suara," kata Abi seperti dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/9).

Kedua, lanjut dia, sikap diam dari kelompok partai oposisi (Gerindra, PKS dan PAN) juga harus diwaspadai oleh Presiden Jokowi. Menurut Abi, Sikap mereka yang berseberangan dengan presidential threshold 20-25%, tidak tercermin dengan kegigihan mereka melawan keputusan itu.

"Bisa jadi mereka justru mengambil keuntungan dengan menumpang pada isu 20-25% atau ada skenario yang disiapkan secara khusus sebagai kejutan stunami politik untuk Presiden Jokowi. Kejutan ini bisa jadi akan menjadi sejarah politik baru, dimana presiden dengan tingkat kepuasan rakyat yang sangat tinggi, tetapi tidak dapat maju periode kedua karena tidak memiliki kendaraan politik," ungkapnya.

Ketiga, dirinya melihat partai pendukung pemerintah masih belum solid dalam posisinya mendukung pemerintah. Hal ini tercermin dalam isu kelembagaan KPK, sikap Presiden Jokowi yang mendukung secara penuh justeru bersebrangan dengan partai pendukung.

Dalam hal ini, menurut Abi, Jokowi harus segera melakukan evaluasi atas loyalitas partai pendukung pemerintah. "Dengan melihat fakta hukum terjeratnya Setya Novanto selaku ketua umum partai pendukung dengan dugaan kasus korupsi," katanya.

Serta skema logika kekuasaan legislatif dan partai politik, yang tidak serta merta untuk memberikan garansi dukungan terhadap Jokowi.

“Presidential threshold model ini banyak kelemahan. Dengan proporsi 20-25% Presiden Jokowi akan sangat bergantung pada partai pengusung nanti. Apa yang terjadi pada Ahok, bisa terulang kembali pada pencalonan presiden 2019, jika dirinya tidak mendapat dukungan partai sebesar 20-25%. Bisa-bisa dirinya harus mengumpulkan dukungan KTP seperti yang Ahok lakukan pada pilkada DKI kemarin. Memangnya bisa presiden jalur independen?” kelakar Abi Rekso.

Berangkat dengan logika elektoral seperti itu, Abi menambahkan, sekalipun presidential threshold 0% tidak akan mempengaruhi popularitas dan elektabilitas politik Joko Widodo pada Pemilu 2019. "Artinya legitimasi presiden ada pada lokus dukungan rakyat secara langsung. Satu-satunya hal yang kelak akan menurunkan elektabilitas Jokowi adalah kinerjanya," kata Abi.

Di sisi yang lain, Abi Rekso menyinggung bahwa presidential threshold 20-25% itu mencederai hak demokrasi seseorang untuk layak dipilih sebagai presiden. Serta, membatasi partai politik baru untuk mendukung seorang kandidat Presiden karena tidak memiliki modal parliamentary threshold pada pemilu 2014 sebelumnya.

Jika Presidential threshold 20-25% ini berjalan dengan skema partai politik, Jokowi akan tersandera oleh partai politik. Padahal sebenarnya, ujar Abi, partai politik lah yang akan paling banyak mengambil keuntungan atas popularitas dan elektabilitas Jokowi.

“Dalam Pileg 2019 nanti, kita akan lihat baliho para caleg parpol mencantumkan foto Jokowi. Ini kan aneh, Partai yang menikmati popularitas dan elektabilitas Jokowi tapi di waktu yang sama Jokowi harus menanti restu dari partai politik. Maka dengan itu Presiden Jokowi harus waspada dengan jebakan presidential threshold 20-25%,” katanya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...