JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III DPR berinisiatif membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tata cara penyadapan. Pasalnya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) menyatakan penyadapan harus diatur oleh payung hukum setingkat UU.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku pihaknya akan segera mengambil inisiatif untuk membahasan RUU Tata Cara Penyadapan dalam rapat internal.
"Kami Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU Tata Cara penyadapan sebagai inisiatif DPR," kata Bamsoet kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Lebih jauh, Politisi Fraksi Golkar ini telah menunjuk politikus PPP Arsul Sani sebagai Liaison Officer (LO) untuk segera menyusun draf RUU Penyadapan, dengan mengundang lembaga terkait seperti KPK, BIN, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN untuk membahas RUU tersebut.
"Kita sudah tunjuk LO itu Pak Arsul Sani dari PPP untuk segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tentang tata cara penyadapan karena penyadapan itu bukan hanya hak KPK," jelasnya.
Dia pun menargetkan RUU Penyadapan bisa rampung dibahas sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 selesai.
"Kita baru menyiapkan tornya, kemungkinan akhir tahun ini baru tergambar drafnya. Mungkin tahun depan bisa jalan pembahasannya. Tapi kita targetkan dalam periode kami 2014-2019 ini bisa kita selesaikan," tuturnya. (icl)