Zoom
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 13 Sep 2017 - 12:13:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon: Permohonan Penundaan Pemeriksaan Permintaan Novanto

76fadli zon indra1.jpg
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui dirinya yang menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menegaskan, permohonan tersebut atas permintaan Novanto.

Dalam suratnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta KPK menghormati praperadilan yang diajukan Novanto. Surat tersebut juga meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Novanto dalam kasus korupsi e-KTP selama praperadilan berjalan.

Fadli menyatakan, permohonan itu atas permintaan langsung dari Novanto sebagai masyarakat. Dia juga mengakui bahwa dirinya yang menandatangani surat itu.

"Mungkin aspirasi saja. Surat aspirasi. Ya meneruskan asprasi saja. Jadi permintaan Novanto," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2017).

Fadli berkilah persetujuan DPR atas permintaan Novanto itu adalah wajar.

"Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim itu tetap sesuai aturan dan UU yang berlaku. Sebagai permintaan meneruskan, istilahnya itu," kata Fadli.

Politisi Gerindra ini juga mengatakan, semua pimpinan sudah mengetahui surat permintaan itu. Sesuai bidang, dirinyalah yang harus menandatangani surat tersebut.

"Ya, sesuai bidangnya saja. Diketahui. Meneruskan, meneruskan. Suratnya juga dibacakan," tandasnya.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari pada Selasa (12/9/2017) menyampaikan surat ke KPK berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung. (plt)

tag: #fadli-zon  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...